Dua Pemuda Lenteng Sumenep Diringkus Polisi Gara-Gara Sabu -->

Dua Pemuda Lenteng Sumenep Diringkus Polisi Gara-Gara Sabu

Selasa, 09 Maret 2021, 8:20 AM
loading...
Sabu
Kedua pemuda Lenteng saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, Senin (8/03/2021) malam gara-gara Sabu. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Dua pemuda asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diringkus polisi pada Senin (8/03/2021) lalu.


Kedua pemuda inisial SR (23) dan MMZ (16) tersebut diringkus petugas Satresnarkoba Polres Sumenep gara-gara Sabu.


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa SR sering mengkonsumsi dan bertransaksi Narkoba.


Sehingga, penyelidikan dilakukan sampai mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng pada Senin (8/03/2021) malam.


"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor SR," jelas AKP Widi, Selasa (9/03/2021) pagi.


Dari SR, polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,39 gram, yang dibungkus sobekan kertas yang sempat dibuang ke tanah.


Dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang bernama MMZ.


"Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor MMZ pada Senin tanggal 8 Maret 2021, sekira pukul 22.30 WIB," imbuh Widi.


MMZ diringkus polisi tepat di teras sebuah masjid di Dusun Sarperreng Selatan, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.


Dia mengakui telah menyerahkan Sabu sebanyak 1 poket/kantong plastik klip kecil kepada SR yang telah lebih dulu diringkus.


Polisi menyita 1 (satu) unit HP merek OPPO warna hitam bersilikon dari MMZ, melengkapi 1 unit HP merek NEXCOM warna putih kombinasi biru dan 1 unit motor merek Yamaha Vega R No. Pol. M 4850 VQ warma merah milik SR yang disita sebelumnya.


"Kedua terlapor berikut barang buktinya sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang AKP Widi.


Sementara akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler