Simpan Sabu, Warga Batang-Batang Daya Diringkus Polisi di Sebuah Gubuk -->

Simpan Sabu, Warga Batang-Batang Daya Diringkus Polisi di Sebuah Gubuk

Kamis, 25 Juni 2020, 8:02 PM
loading...
Simpan Sabu, Warga Batang-Batang Daya Diringkus Polisi di Sebuah Gubuk
HR (46) tersangka penyalahguna Narkoba asal Batang-Batang Daya saat diamankan petugas di Mapolsek Batang-Batang, Sumenep. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Gegara menyimpan sabu, seorang pria berinisial HS (46), warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep diringkus polisi.

Tersangka ditangkap pada Selasa (23/06/2020) malam lalu sekira pukul 23.00 WIB oleh petugas Polsek Batang-Batang, di warung/gubuk milik Adi Kusnadi, di Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap HS berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian petugas Polsek Batang-Batang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Yance Angga melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu itu di wilayah Desa Batang-Batang Laok.

"Pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lahgun Narkoba dan ditemukan pelaku sedang duduk di warung/gubuk tersebut," ujar AKP Widiarti, Kamis (25/06/2020) siang.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil, masing-masing 1 poket plastik kecil berisi Sabu, dan 1 poket plastik klip kecil berisi sisa Sabu.

Ditemukan pula dua buah potongan sedotan. Satu sedotan berwarna merah kombinasi putih, dan satunya lagi berwarna hijau kombinasi putih, berikut seperangkat alat hisap berupa bong.

"Bongnya terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, dengan berat 0,33 gram," jelas AKP Widiarti.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah korek api warna hijau, dan handphone merek Nokia warna Hitam yang ikut diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka ke Mapolsek Batang-Batang.

"Setelah ditanyakan, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pada saat mengkonsumsi sabu sabu," imbuh Widi.

Akibat perbuatannya, tersangka HR dikenakan penyetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler