Satresnarkoba Polres Sumenep Cokok Empat Pemuda dan Satu Pengedar Sabu -->

Satresnarkoba Polres Sumenep Cokok Empat Pemuda dan Satu Pengedar Sabu

Rabu, 29 Mei 2019, 11:29 AM
loading...
Empat pemuda dan satu pengedar perempuan saat diamankan polisi. (Foto Ist/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mencokok lima budak sabu pada Selasa (28/05/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Empat orang di antaranya merupakan pemuda yang diringkus saat tengah asyik pesta barang haram itu. Sedangkan satu orang lainnya adalah seorang pengedar perempuan.

Kelima budak sabu yang diringkus oleh petugas itu adalah Rendy Nandika Pratama (21) alamat Dusun Panggung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget; dan Moh. Ilham Risqiyadi (22) alamat Jl. Mahoni II/31, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kemudian Moh. Nurul Iman (22) alamat Jl. Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep; Sama'udin (22) alamat Dusun Baban, Desa Baban, Kecamatan Gapura; dan Hasania (46) alamat Jl. Utara SDN Kal Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan terhadap mereka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah terlapor Moh. Nurul Iman sering dijadikan tempat pesta Narkotika.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui bahwa di dalam rumah terlapor terdapat beberapa orang akan melakukan pesta Narkotika.

"Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan 4 orang sedang melakukan pesta Narkotika dengan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya," terang AKP Widiarti, Rabu (29/05/2019).

Setelah diinterogasi, Rendy Nandika Pratama mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membeli kepada Hasania, warga Jl. Utara SDN Kal Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembagan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Hasania di dalam rumahnya.

Sejumlah barang bukti Yanga diamankan polisi. (Foto Ist/E-KABARI)

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam tolet (lemari berhias) yang disimpan di dalam dompet kecil warna kuning, dan barang bukti berupa uang Rp 450.000 di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan Hasania merupakan uang hasil penjualan Nakrkotika jenis sabu kepada Rendy Nandika Pratama.

"Setelah ditunjukan, Hasania mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Hasania dan 4 orang lainnya berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Widiarti.

Dari Rendy Nandika Pratama, petugas berhasil mengamankan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, dan 1 unit HP merek OPPO warna merah.

Sedangkan dari Moh. Ilham Risqiyadi berhasil diamankan 1 unit HP merek OPPO A37 warna gold kombinasi putih bersilikon bening, dari Moh. Nur Iman 1 unit HP merek OPPO F1S warna gold kombinasi putih bersilikon bening, dan dari Sama'udin 1 unit HP merek OPPO A37 warna gold kombinasi putih.

Kemudian dari Hasania ada 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,38 gram (berat keseluruhan 3,88 gram), 1 buah dompet kecil warna kuning sebagai tempat menyimpan sabu, dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 4 lembar uang Rp 100.000 dan 1 lembar uang Rp 50.000 dengan total keseluruhan uang Rp 450.000 hasil penjualan Narkotika jenis sabu kepada Rendy Nandika Pratama, dan 1 buah HP merek MITO warna hitam.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijeat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (Ras/Fiq)

TerPopuler