Bupati Pamekasan Berikan Petikan SK Pengangkatan pada 246 PPPK -->

Bupati Pamekasan Berikan Petikan SK Pengangkatan pada 246 PPPK

Senin, 01 Februari 2021, 1:53 PM
loading...
PPPK
Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam, S.Psi menyerahkan Petikan SK pada salah satu PPPK, Senin (1/02/2021). (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam memberikan Petikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pamekasan, Senin (1/02/2021) siang di Mandhapa Aghung Ronggosukowati.


Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pamekasan tersebut diberikan kepada 246 orang yang mengabdi di beberapa tempat.


Rinciannya sebanyak 182 orang merupakan tenaga pendidikan, 42 orang penyuluh pertanian dan 22 orang tenaga kesehatan.


Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meminta para PPPK untuk selalu bersyukur setelah menerima petikan SK dan NIP, salah satunya dengan cara bekerja luar biasa.


"Keluar dari cara-cara biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan bermanfaat, juga diikuti dengan komitmen. Cara seperti ini yang akan mampu bersaing dengan selalu bersyukur atas limpahan rahmat dari Allah SWT," ucapnya.


Di beberapa kesempatan, lanjut Baddrut, dia sering menyampaikan bahwa tidak mungkin ada perubahan luar biasa, jika cara bekerjanya biasa-biasa saja.


"Orang yang bekerjanya biasa biasa saja mengharapkan hasil yang luar biasa, itu tidak mungkin, tanpa melalui kerja keras, cerdas dan ulet. Bahkan, etape untuk mencapai hal yang luar biasa itu harus ditempa dan dijalani selama kita masih hidup," terang dia.


Karena itulah, Baddrut berharap kepada 246 orang yang mendapatkan petikan SK PPPK agar sungguh-sungguh bersyukur dan bisa menginspirasi generasi berikutnya dengan baik.


Syukur itu, kata dia, wajib selalu ada di hati, suka tersenyum, memberikan kemudahan dan kebaikan kepada sesama untuk saling memberi kebahagiaan.


"Selamat dan sukses kepada rekan-rekan bapak/ibu, kepada 246 orang ini yang telah mendapatkan petikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ucap Baddrut. (ADV/Ir/Fiq)

TerPopuler