Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Rubaru Sumenep, Polisi Amankan 2 Tersangka -->

Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Rubaru Sumenep, Polisi Amankan 2 Tersangka

Kamis, 31 Agustus 2023, 2:02 PM
loading...
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Rubaru Sumenep, Polisi Amankan 2 Tersangka
MM dan TA (46), dua tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu yang diamankan Tim Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Rabu (30/8/2023) sore. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com – Tim Polsek Rubaru Polres Sumenep menggerebek rumah pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Rabu, 30 Agustus 2023 sore kemarin.


Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil ringkus 2 orang tersangka dan barang bukti (BB) beruapa 4,03 gram Sabu.


Kedua tersangka masing-masing berinisial MM warga Kecamatan Rubaru dengan alamat KTP Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten. Kemudian TA (46) warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S  mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di dalam kamar rumah milik tersangka MM Desa Rubaru.


"Saat digerebek tim Polsek Rubaru, kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu," kata AKP Widiarti S, Kamis, 31 Agustus 2023 siang.


Menurut AKP Widi, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah MM sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Sabu.


Polisi pun melakukan penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk untuk akhirnya penggerebekan di kamar rumah MM.


"Ternyata benar di kamar tersebut terdapat dua orang beserta BB Sabu juga alat hisap yang terbuat dari botol minuman penyegar yang terdapat sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang terdapat bercak warna hitam di dalamnya," jelas Widi.


Polisi langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4.03 gr, 1 unit HP Oppo warna hitam, dan 1 alat bong terbuat dari botol minuman penyegar.


Selain itu, diamankan pula 1 alat timbangan merek Unwegh warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 HP Nokia warna hitam, dan 7 buah korek gas.


"Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009," pungkas Widi. (Rfq)

TerPopuler