Ilustrasi. (Istimewa) |
JAKARTA, E-KABARI.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merelakan tunjangan kinerja (tukin) lagi pada 2022. Pasalnya, Pemerintah berencana memotong tukin kembali untuk dialihkan kepada kebutuhan belanja dalam penanganan Covid-19.
Akan tetapi, tukin yang akan dipotong nantinya hanya untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Tukin reguler tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (1/9/2021) lalu.
Selain tukin, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.
Isa Rachmatarwata menyebut Pemerintah masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara.
"Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," jelas Isa.
Sumber: CNBC Indonesia