SE Gubernur Jatim, THR Paling Lambat H-7 Lebaran -->

SE Gubernur Jatim, THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kamis, 09 Mei 2019, 1:24 PM
loading...
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto Ist/Humas Prov Jatim)

SURABAYA, E-KABARI.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para karyawannya.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 yang salah satu isinya menegaskan, THR harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

"Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” katanya, Kamis (09/05/2019).

SE berisi imbauan kepada Bupati dan Wali Kota terkait THR tersebut, lanjut Khofifah, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Sedangkan besarnya jumlah THR, biasanya tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Hal itu biasanya tertuang pada perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” jelasnya.

Gubernur Khofifah mengingatkan, untuk perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Sedangkan denda yang akan di kenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Dengan adanya surat imbauan tersebut, Bupati dan Wali Kota diharapkan ada perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR. Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.


“Jika perusahaan telat membayar THR, maka dikenakan denda dan teguran agar perusahaan tepat waktu memberikan THR kepada karyawannya,” tegasnya. (Rls/Fiq)

TerPopuler