Sempat Ditunda, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Sumenep Kembali Dibuka -->

Sempat Ditunda, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Sumenep Kembali Dibuka

Rabu, 30 Juni 2021, 6:40 PM
loading...
Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi bersama Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Madjid pada acara Peluncuran Aplikasi Kepegawaian beberapa waktu lalu. (Foto IST/Kominfo Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupaten Sumenep yang sempat ditunda akhirnya kembali dibuka.


Awalnya, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 dijadwalkan dibuka pada tanggal 31 Mei lalu. Namun, pendaftaran ditunda lantaran Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia (RI).


Pemerintah Daerah baru kembali mengumumkan dan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK bagi masyarakat Sumenep per hari ini, Rabu tanggal 30 Juni 2021.


Informasi ini disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Madjid.


"Mulai hari ini (Rabu, 30/6/2021) Pemerintah Daerah resmi mengumumkan kembali pendaftaran CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021," kata Madjid, Rabu (30/6/2021).


Bagi masyarakat Sumenep yang ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK, sudah bisa mendaftarkan diri mulai disampaikannya pengumuman ini hingga 21 Juli 2021.


"Pengumuman ini berlaku 15 hari yakni mulai hari ini hingga 14 Juli 2021. Pendaftarannya dibuka sejak diumumkan, yakni 30 Juni hingga 21 Juli 2021, sedangkan hasil seleksi administrasi nanti akan diumumkan pada tanggal 28-29 Juli 2021," ungkap Madjid.


Formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 ini sebanyak 2,181 orang. Rinciannya, PPPK Guru sebanyak 2.024, PPPK Fungsional 79, sedangkan CPNS yang terdiri dari tenaga kesehatan dan teknis sebanyak 62 orang.


"Pengumuman dan formasi ini berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 810 / 04 I 435.203.4 202, tanggal 24 juni 2021,
tentang Penetapan Alokasi Formasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021," ujar Madjid.


Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 tidak perlu datang ke Kantor BKPSDM Sumenep. Sebab, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link pendaftaran yang sudah disediakan pemerintah.


"Jadi untuk saat ini pendaftarannya sudah bisa online, silahkan kunjungi website resmi BKPSDM dan BKN dengan alamat http://bkpsdm.sumenepkab.go.id dan
https://sscasn.bkn.go.id, " tandas Madjid. (RK/Fiq)

TerPopuler