Tak Jera Masuk Bui, Wanita Surabaya Ini Tipu-tipu Lagi -->

Tak Jera Masuk Bui, Wanita Surabaya Ini Tipu-tipu Lagi

Kamis, 06 Mei 2021, 5:34 PM
loading...

Wanita Penipu
LY (48) warga Surabaya, residivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama. (Foto for E-KABARI)


SURABAYA, E-KABARI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap residivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama.


Aksi tipu-tipu kembali dilakukan, kali ini dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.


LY (48) warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Seperti tak jera, kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.


"Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah dicek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/05/2021).


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merek mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.


Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.


Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkan. Korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.


"Dari barang bukti di sini kita kenakan pencucian uang. Kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.


Nasrun juga mengatakan, tersangka LY menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.


"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut menjadikan (korban) tergiur. Tapi setelah kita cek, ternyata bukan punya dia, tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun.


Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun penjara. (Rls/RK/Fiq)

TerPopuler