Begini Kronologi Pembuangan Bayi di Belakang Puskesmas Gapura -->

Begini Kronologi Pembuangan Bayi di Belakang Puskesmas Gapura

Rabu, 21 Oktober 2020, 3:54 PM
loading...
Pembuangan Bayi
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyampaikan kronologi pembuangan bayi di belakang Puskesmas Gapura, Rabu (21/10/2020) pagi. (Foto RK/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungk kronologi pembuangan bayi di tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura pada pukul 08.40 WIB, Jumat (18/09/2020) lalu.


Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, kronologi pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki itu berawal pada bulan Januari 2020 lalu di Desa Gapura Barat.


Waktu itu, AD berhubungan badan dengan YF.  Namun, setelahnya pelaku tidak mengetahui kalau korban hamil karena tidak bercerita.


"Korban YF tidak bercerita pada AD bahwa dirinya hamil karena takut," ujar Darman saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020) pagi.

Selanjutnya, korban menutupi kehamilannya dan tidak bercerita pada siapapun hingga melahirkan pada Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 05.30 WIB.


Baca Juga: Tersangka Pembuang Bayi di Belakang Puskesmas Gapura Sudah Ditahan


Korban melahirkan bayinya tanpa dibantu siapapun di kamarnya sendiri. Sebab, pada saat itu kedua orang tuanya sedang bekerja di luar kota dan rumah dalam keadaan sepi.


Setelah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, korban berteriak meminta tolong dan memanggil nama AD ke kemarnya.


"Ketika pelaku datang ke kamar YF dan melihat korban melahirkan bayi, dia langsung mengambil pisau dan memotong tali pusar bayi itu," jelas Kapolres Darman.


Kemudian, AD berkata pada YF untuk membawa bayinya karena takut menjadi aib keluarga. Namun tidak dijawab korban, karena masih lemas pasca melahirkan.


AD membawa bayi itu dan dimasukkan ke dalam kardus air mineral yang sudah dialasi kain sarung. Kemudian ditutup dengan baju batik warna merah seragam sekolah SD.


Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembuangan Bayi di Belakang Puskesmas Gapura


Setelah itu, dengan menggunakan motornya AD membawa kardus berisi bayi tak berdosa itu ke pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura di Desa Gapura Barat.


"Pelaku menaruh dan meninggalkan kardus air mineral berisi bayi itu di bawah tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura," ucap Kapolres Darman.


Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus air mineral, 1 lembar kain batik warna putih motif bunga warna hitam, dan 1 baju batik lengan pendek warna merah motif kotak-kotak seragam sekolah dasar (SD).


Polisi juga mengamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya terbuat dari kaleb warna gelap, dan 1 unit motor Honda Beat warna putih kombinasi warna biru.


"Pelaku dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Darman. (RK/Fiq)

TerPopuler