Jangan Bawa Narkotika ke Warung Kopi Kalau Tidak Mau Bernasib Seperti Warga Guluk-Guluk Ini -->

Jangan Bawa Narkotika ke Warung Kopi Kalau Tidak Mau Bernasib Seperti Warga Guluk-Guluk Ini

Senin, 09 Maret 2020, 9:45 PM
loading...
Jangan Bawa Narkotika ke Warung Kopi Kalau Tidak Mau Bernasib Seperti Warga Guluk-Guluk Ini
Tersangka HM (50) saat diamankan di Mapolsek Ganding, Senin (3/03/2020). (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Jangan bawa Narkotika ke warung kopi kalau tidak mau bernasib sama seperti warga Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura ini.

HM (50) yang merupakan warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk diringkus petugas Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep lantaran terbukti menyimpan Narkotika jenis Sabu di jaketnya.

HM diamankan petugas di warung kopi Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding pada Senin (3/03/2020) lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap HM berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor diduga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti info tersebut, petugas Polsek Ganding dipimpin Kapolsek Ganding Iptu Abd Salam melakukan penyelidikan terhadap terlapor HM di wilayah Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding.

Kemudian, petugas kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Senin (3/03/2020) sekira pukul 00.30 WIB dan menemukan terlapor penyalahguna Narkotika jenis sabu itu sedang berada di sebuah warung kopi.

"Petugas menemukan pelaku lahgun Narkoba ini di warung kopi Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding," jelas AKP Widiarti, Senin (9/03/2020) pagi.


Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku jaket yang dipakai oleh HM ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat pipet terbuat dari kaca, yang terdapat lipatan 1 pocket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu.

Sabu sisa pakai yang dimasukan oleh HM ke dalam lubang pipet tersebut diketahui beratnya sekitar 0,33 Gram dan langsung disita oleh petugas.

Selain itu, petugas juga mengamanakan 1 buah sedotan terbuat dari plastik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 unit HP merek Polytron, dan 1 potong jaket warna cokelat yang dipakai oleh pelaku.

"1 pocket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,42 Gram juga ditemukan di bawah tempat duduk pelaku sewaktu dilakukan penangkapan diwarung tersebut," imbuh AKP Widiarti.

Saat ini HM berikut barang buktinya sudah diamankan ke Polsek Ganding dan dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler