Hendak Transaksi Sabu di Bengkel, Pemuda Sumenep Ini Diringkus Polisi -->

Hendak Transaksi Sabu di Bengkel, Pemuda Sumenep Ini Diringkus Polisi

Minggu, 08 Maret 2020, 12:28 PM
loading...
Hendak Transaksi Sabu di Bengkel, Pemuda Sumenep Ini Diringkus Polisi
Tersangka RF (32) dan HE (30) saat diamankan di Mapolsek Sumenep Kota, Kamis (5/03/2020). (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM
 - Hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di depan sebuah bengkel di Jl. Pahlawan, Kelurahan Karangduak, seorang pemuda berinisial RF (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota, Kamis (5/03/2020).

Warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep tersebut diringkus petugas sekira pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 18.30 WIB di hari yang sama.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, informasi itu menyebutkan ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di Jl. Pahlawan, tepatnya di Bengkel Bubut Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan info tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota, Bripka Suhartono, S.H. bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu sedang berada di lokasi.

"Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang akhirnya diketahui bernama RF," jelas AKP Widiarti, Sabtu (7/02/2020) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri warna putih kotak-kotak merah yang dipakai RF.

"Setelah diinterogasi, ternyata Narkotika jenis sabu tersebut di dapat RF dari HE (30), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Widi.

Berdasarkan pengakuan RF, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap HE, yang akhirnya mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu milik RF didapatkan darinya.

"Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sumenep Kota guna dilakukan proses lebih lanjut," imbuh AKP Widiarti.

Selain 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol M 2669 WU dari tersangka RF.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka HE hanya berupa 1 buah HP merek Oppo warna merah tipe A3s.

"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler