Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beruban ini Terancam 15 Tahun Penjara -->

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beruban ini Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Desember 2018, 12:07 AM
loading...
Suasana saat rilis pers Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, E-KABARI.COM - Choirul Anwar (50) Warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek,  ditangkap Kepolisian setempat.

Pasalnya, pria bau tanah itu diduga melakukan perbuatan asusila kepada Mawar (7) anak di bawah umur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat jumpa pres mengatakan bahwa korban diiming-imingi uang Rp 10.000.

"Dengan berdalih memberikan uang Rp. 10.000,- kepada korban, kemudian mengajaknya ke rumah. Disaat itulah diduga terjadi tindakan asusila tersebut," terang Kapolres Trenggalek, Selasa (18/12/2018).

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pria cabul tersebut merupakan tetangga korban, yang berprofesi sebagai pedagang.

Kejadiannya pada hari Rabu (05/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna merah, dan satu potong celana panjang warna putih.

Atas perbuatannya, CA dijerat pasal 82 KUHP jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda lima miliar rupiah. (Ta/*)

TerPopuler