Kembali Tahan Anggota DPRD Kota Malang, KPK Sebut Ada Satu yang Mangkir -->

Kembali Tahan Anggota DPRD Kota Malang, KPK Sebut Ada Satu yang Mangkir

Rabu, 28 Maret 2018, 7:14 PM
loading...
Gedung KPK. [Foto Ist/Okezone]

E-KABARI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Lima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

"Info penahanan (kasus) Malang, ditahan 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Kelimanya ditahan di tiga tempat berbeda oleh KPK yakni Rutan Polres Jakarta Selatan, Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Salamet (SAL), dan Mohan Katelu (MKU) di Rutan Polres Jakarta Selatan, M Zainuddin AS (MZN) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Serta Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Sementara satu orang tersangka lain atas nama Sahrawi (SAH) mangkir dari panggilan KPK.

"Satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu SAH," ungkap Febri.

Kemarin, Selasa (27/3/2018), KPK memeriksa Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, dan enam anggota DPRD Kota Malang.

Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com

TerPopuler