Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada PKL dan Pemilik Toko Kelontong -->

Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada PKL dan Pemilik Toko Kelontong

Rabu, 22 Mei 2024, 12:27 PM
loading...
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada PKL dan Pemilik Toko Kelontong
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal oleh Satpol PP Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, Rabu (22/5/2024) pagi. (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan gelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, Rabu, 22 Mei 2024 pagi.


Peserta sosialisasi yang berlangsung di Azana Hotel itu mencapai kurang lebih 200 orang, melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko kelontong di Pamekasan.


Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, sosialisasi pencegahan rokok ilegal dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.


"Para peserta diberikan pemahaman tentang aturan yang melarang peredaran atau jual beli rokok ilegal," ungkap Hasanurrahman.


Pihaknya menyebutkan, ciri-ciri produk rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, dan rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya yaitu Sigaret Kretek Tangan - Sigaret Kretek Mesin (SKT-SKM).


"Mari budayakan peredaran rokok legal. Cegah dan berantas bersama peredaran rokok ilegal," tegas Kabid yang akrab disapa Ainur itu.


Sementara Fungsional Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata menyampaikan, pencegahan peredaran produk rokok ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.


"Kami perlu lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran jual beli rokok ilegal," ucapnya.


Melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pihaknya berharap supaya masyarakat semakin mengetahui terhadap aturan yang melarang peredaran maupun produksi rokok ilegal.


"Kami berharap jumlah peredaran produk rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya wilayah Pamekasan semakin berkurang," ujar Yoga.


"Sosialisasi dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada penjual tidak menerima rokok ilegal, maka mereka telah ikut membantu mengurangi peredaran rokok ilegal," tegasnya. (*/Ir/Rfq)

TerPopuler