Polda Jatim Resmi Tahan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Film Pendek "Guru Tugas" -->

Polda Jatim Resmi Tahan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Film Pendek "Guru Tugas"

Jumat, 10 Mei 2024, 1:31 PM
loading...
Polda Jatim Resmi Tahan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Film Pendek "Guru Tugas"
Polda Jatim Resmi Tahan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Film Pendek "Guru Tugas". (Foto for E-KABARI)


SURABAYA, E-KABARI.com - Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus film pendek berjudul "Guru Tugas 1" dan "Guru tugas 2".


Video short movie yang diproduksi akun YouTube bernama Akeloy Production itu viral dan menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.


Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang itu.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim," ujar Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jumat, 10 Mei 2024


Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.


Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 terkait ITE.


"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kabidhumas Polda Jatim itu. (Lis/Ir/Rfq)

TerPopuler