Kelit KPU Sumenep Disoal Loloskan Pengurus Parpol dalam Seleksi PPS -->

Kelit KPU Sumenep Disoal Loloskan Pengurus Parpol dalam Seleksi PPS

Minggu, 26 Mei 2024, 3:38 PM
loading...
Kelit KPU Sumenep Disoal Loloskan Pengurus Parpol dalam Seleksi PPS
Pelantikan 1.002 anggota PPS Terpilih di Kabupaten Sumenep untuk Pilkada dan Pilgub 2024, Ahad (26/5/2024). (Foto KA/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep seperti tak mau akui kesalahan soal meloloskan pengurus Parpol dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada dan Pilgub 2024.


Terbukti, Ketua KPU Sumenep Rahbini berkelit saat ditanya awak media bagaimana bisa calon PPS atas nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk yang tercatat sebagai pengurus Parpol bisa lolos seleksi.


Ia menyambar pertanyaan wartawan dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Padahal, yang disoal adalah tindakan KPU Sumenep meloloskan calon PPS yang jelas-jelas pengurus Parpol.


"Tadi malam sudah diklarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Rahbini, saat dimintai keterangan pewarta usai melantik 1002 anggota PPS di Gedung Adi Poday Sumenep, Ahad, 26 Mei 2024 siang.


Rahbini mengakui bahwa PPS terpilih atas nama Buzairi disinyalir memang terdaftar aktif sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk. Karena itu, pihaknya langsung melakukan proses penggantian antar waktu (PAW).


"Semalam yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai PPS, jadi tidak dilantik hari ini, tentu sudah di PAW," kata Rahbini.


"Jadi karena di PAW, maka anggota PPS nomor urut 4 yang dilantik hari ini," tegas Ketua KPU Sumenep itu menambahkan.


Disoal keteledoran lembaganya dalam melakukan seleksi PPS tahun ini, Rahbini berdalih karena sistem rekrutmen dilakukan secara online. Ketua KPU Sumenep itu juga beralasan, jika tahapan seleksi PPS pesertanya cukup banyak.


"Di aplikasi SIAKBA itu kan pesertanya cukup banyak, kan ada 2 ribuan lebih peserta," dalihnya.


Rahbini kemudian malah menerangkan, calon PPS harus mentaati peraturan yang ada. Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol atau berhenti belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan ad hoc.


"Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis kalau belum 5 tahun, maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," jelas Rahbini.


"Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW," sambung dia.


Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mengaku belum mendengar kabar tersebut. Saat ini dia belum bisa memastikan terkait informasi yang beredar.


"Berkaitan dengan pengurus parpol yang lulus PPS, tentu itu menjadi perhatian kami," kata Rusydi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya.


Meski begitu, Bawaslu Sumenep akan segera melakukan pengawasan terhadap pengumuman hasil seleksi PPS yang dikeluarkan oleh KPU.


"Setelah kami melakukan pelantikan terhadap Panwascam kemarin, maka kami buat surat instruksinya di 27 ke kecamatan, besok seluruh Panwascam akan melakukan pengawasan itu, dengan cara mengecek pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Sumenep," papar Rusydi.


Ia menegaskan, jika kemudian ditemukan kejanggalan atau pelanggaran, maka Bawaslu Sumenep akan merekomendasikan kepada KPU nama-nama yang masuk dalam parpol tersebut supaya diganti atau dilakukan PAW.


"Kami instruksikan itu untuk di cek satu persatu, nama-nama yang lulus PPS. Karena kepengurusan parpol itu bisa dicek melalui NIK di SIPOL. Biasanya kan itu jadi syarat utama di seleksi PPS, kalau itu dilanggar, maka itu disebut pelanggaran," tegas Rusydi.


"Namun sampai saat ini kami belum menemukan itu. Akan tetapi informasi yang muncul ke publik menjadi salah satu perhatian kami untuk melakukan pengawasan ke depan," timpal Rusydi menyudahinya penjelasan. (Rfq)

TerPopuler