Sekretariat DPC PWRI Sumenep, Jl. Semangka Gg. Melati No. 9 Perum BSA Kolor, Kota Sumenep. (Foto Dok. DPC PWRI Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sumenep bakal membuat posko pengaduan jelang Pilkada November 2024.
Posko pengaduan tersebut akan dibuat DPC PWRI Sumenep menyusul adanya dugaan jual beli dalam rekrutmen PPK dan PPS.
Ketua DPC PWRI Sumenep Rusydiyono mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat internal terkait dengan persoalan tersebut.
"Hasil rapat tadi kami bakal membuat posko pengaduan. Tujuannya tidak lain untuk menjaga integritas penyelenggara di Pilkada nanti," katanya, Rabu, 15 Mei 2024 sore.
Jika dugaan jual beli jabatan PPK dan PPS itu benar, lanjut Rusydiyono, maka secara tidak langsung KPU Sumenep sebagai penyelenggara rekrutmen telah menciderai asas demokrasi.
"Benar dan tidaknya nanti kita bakal tahu lewat posko pengaduan. Yang jelas kami pasti akan merahasiakan identitas pelapor, siapapun dan dari latar belakang manapun. Itu komitmen kami," tegas jurnalis yang akrab disapa Yono itu.
DPC PWRI Sumenep bakal membuka posko pengaduan terkait dengan rekrutmen PPK dan PPS mulai Jumat 17 Mei 2024. Masa pengaduan dibuka selama 15 hari sampai 31 Mei 2024.
"Setelah itu kami akan bersurat kepada KPU Sumenep dilanjutkan ke Bawaslu. Jika perlu, kami juga akan bersurat langsung kepada Polres Sumenep. Sebab ini bisa juga mengarah ke dugaan tindak pidana," ungkap Yono.
Bagi masyarakat Sumenep yang ingin menyampaikan aduan, bisa datang ke Sekretariat DPC PWRI Sumenep di Jl. Semangka Gg. Melati No. 9 Perumahan BSA, Kolor, Kota Sumenep.
"Buka dari pukul 10 sampai pukul 5 sore, atau bisa langsung menghubungi nomor saya di 087-850-393-142, bisa juga ke Sekjend di nomor 085-940-8048-29," katanya, menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep diduga diwarnai jual beli.
Bahkan, proses transaksi itu diduga berlangsung secara terang-terangan. Sebab, calon PPK dan PPS yang dinyatakan lolos ditawari akad atau perjanjian saat Pemilu 2024 lalu.
Menurut kabar yang diterima sumber media ini, kondisi serupa dimainkan kembali oleh oknum komisioner KPU Sumenep pada rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada November 2024 nanti.
"Kabarnya begitu. Soalnya kan ada komisioner yang gak jadi KPU lagi. Benar dan tidaknya juga tidak tahu," ujar sumber terpercaya media ini.
Terpisah, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil mengatakan, rumor terkait dugaan jual beli jabatan PPK dan PPS itu memang sering diembuskan saat rekrutmen berlangsung.
"Persoalan itu memang biasa, yang pasti kita di KPU tidak ada hal-hal semacam itu," ungkapnya.
Bahkan, ia menegaskan, rumor soal adanya pungli dalam rekrutmen PPK dan PPS dengan nominal belasan juta rupiah tidak benar.
"Tidak ada. Jangan-jangan yang menjadi (melempar, red) isu mereka yang tidak jadi (lolos, red), bisa jadi kan?!" tuding Rafiqi.
"Saya pastikan itu tidak ada, rumor lah atau isu. Masa ada yang belasan juta, di mana logikanya itu," timpalnya, lebih lanjut.
Meski demikian, Rafiqi mengakui sempat menarik sumbangan kepada anggota badan ad hoc yang notabene alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Tapi itu bukan untuk saya, melainkan untuk pembangunan di internal HMI kemarin, kalau itu iya. Artinya, bukan untuk pribadi," ungkapnya.
"Setelah mereka jadi, saya minta sumbangan untuk pembangunan adik-adik di HMI itu. Kalau saya kan HMI yang dipikir, bukan untuk siapa-siapa," sambung Rafiqi.
Komisioner KPU Sumenep itu menambahkan, isu yang beredar kemungkinan terjadi atas dasar kepentingan untuk menjatuhkan seseorang.
"Mungkin bisa jadi itu ditujukan ke saya, karena masa jabatan saya di KPU sudah hampir habis, ya tidak masalah kalau dibentur-benturkan," duga Rafiqi.
Karena itu, pihaknya berharap, agar masyarakat tidak langsung percaya terhadap rumor-rumor yang beredar. Sebab, pasti ada orang yang nantinya merasa dirugikan.
"Karena saya tidak merasa kalau ada hal yang demikian," pungkas Rafiqi.
Sekadar diketahui, KPU RI menjadwal pelaksanaan pembentukan, pendaftaran hingga pelantikan PPK sejak tanggal 23 April - 16 Mei 2024. Sementara untuk PPS dimulai dari 2-26 Mei 2024.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. (Rfq)