Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tidak Sah -->

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tidak Sah

Sabtu, 04 Mei 2024, 10:23 AM
loading...
Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tidak Sah
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto/MPI/WM via Sindonews)


JAKARTA, E-KABARI.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru tentang larangan ibadah haji yang tidak menggunakan visa resmi. Aturan itu disusul fatwa bahwa haji tanpa visa resmi ibadahnya tidak sah.


Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 30 April 2024 lalu.


"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," ungkap Menteri Tawfiq F Al Rabiah.


Dia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi tidak membolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural demi keselamatan jemaah haji.


Bahkan, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.


"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," ucap Tawfiq.


Karena itu, kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural adalah tidak benar.


"Semua itu adalah tidak benar dan kami selalu berkoordinasi untuk memastikan dan memerangi menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu dan tidak benar," tegas Menteri Tawfiq F Al Rabiah.


Mengenai larangan haji tanpa visa resmi itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.


Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia yakni visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji hanya visa resmi.


"Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata Menag Yaqut menegaskan.


Bahkan, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi. Hal ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.


"Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," tutur Menag Yaqut menjelaskan fatwa haji itu. (SN/Rfq)

TerPopuler