Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pulau Sapudi -->

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pulau Sapudi

Sabtu, 09 Desember 2023, 3:18 PM
loading...
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pulau Sapudi
RI (Lk, 51) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi pada Jumat (8/12/2023). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi, Jumat, 8 Desember 2023 kemarin.


Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diringkus polisi itu berinisial RI (Lk, 51) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S mengungkapkan, kejadian pencabulan anak di bawah umur itu berawal pada Kamis, 30 November 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.


Saat itu, korban sebut saja Bunga (Pr, 8) bermain ke rumah SA (istri pelaku). Akan tetapi SA tidak ada di tempat, sehingga hanya ditemui pelaku.


"Sehingga di dalam rumah pelaku terjadilah perbuatan bejat tersebut," ungkap AKP Widiarti, Sabtu, 9 Desember 2023 siang.


Usai kejadian, Bunga pulang ke rumah dan melaporkan pencabulan itu kepada neneknya. Kemudian, sang nenek menghubungi orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut.


"Selanjutnya mereka melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polsek Sapudi pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 08.00 WIB," tutur Widiarti.


Akibat perbuatan cabul tersebut, polisi meringkus RI dan menetapkannya sebagai tersangka sejak tanggal 08 Desember 2023 kemarin.


Ia dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Rfq)

TerPopuler