Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP Tertibkan APK Salahi Aturan -->

Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP Tertibkan APK Salahi Aturan

Kamis, 14 Desember 2023, 1:20 PM
loading...
Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP Tertibkan APK Salahi Aturan
Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP dan Damkar mulai menertibkan APK yang menyalahi aturan memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Kamis (14/12/2023). (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menertibkan baleho atau Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik di sejumlah tempat.


Penertiban itu dilakukan terhadap APK yang menyalahi aturan karena memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP mencopot APK yang menyalahi aturan sesuai dengan keputusan KPU Pamekasan Nomor 252 Tahun 2023 mulai Kamis, 14 Desember pagi.


Komisioner Bawaslu Pamekasan Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Abdullah Said mengatakan, sementara ini ada 4 APK yang diterbitkan pihaknya bersama instansi terkait.


"Kami sudah berulang kali memberikan imbauan kepada partai politik terkait daerah mana saja yang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye," jelas Abdullah Said.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan sudah menetapkan kurang lebih sebanyak 1.141 titik lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024.


Ribuan titik pemasangan APK itu tersebar di 13 kecamatan, 178 desa serta 11 kelurahan. (Ir/Rfq)

TerPopuler