Satpol PP Pamekasan saat melakukan penertiban APK Caleg DPR RI PKB Baddrut Tamam yang dipasang di depan gereja, Senin (11/12/2023) pagi. (Foto Ir/E-KABARI) |
PAMEKASAN, E-KABARI.com - Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 2 PKB H. Baddrut Tamam diturunkan oleh Satpol PP Pamekasan, Senin, 11 Desember 2023 pagi.
Baliho yang berada di sisi barat gereja, tepat di sebelah timur Taman Arek Lancor tersebut diturunkan Satpol PP atas rekomendasi Panwascam Kota Pamekasan.
Ketua Panwascam Kota Pamekasan Jamiudin menerangkan, ada dua baliho besar dan satu baliho kecil yang diturunkan di dekat gereja.
Baliho besar milik Caleg DPR RI PKB Baddrut Tamam yang disertai gambar Palson Capres-Cawapres Nomor Urut 1 AMIN, sedangkan yang kecil milik PDI-P.
"Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan juga di Per Bawaslunya dijelaskan larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah," kata Jamiudin, Senin, 11 Desember 2023.
Karena dinilai menyalahi aturan tersebut, lanjut Jamiudin, akhirnya pihak Panwascam Kota Pamekasan merekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap baliho Caleg PKB dan PDI-P tersebut.
"Ini kami rekomendasikan karena berada tepat di depan tempat ibadah, jadi harus se-steril mungkin, tidak boleh ada APK-APK di depan tempat ibadah," jelas Jamiudin.
Sementara Jubir Paslon Capres-Cawapres AMIN Moh. Faridi menerangkan, baliho Celag disertai gambar calonnya itu tidak dipasang tim daerah.
"Hingga saat ini tim daerah belum melakukan pemasangan banner," terang Faridi.
Caleg PKB Dapil V Pamekasan itu menyebut, banner yang tersebar itu kemungkinan dari caleg yang bersangkutan atau masyarakat yang peduli terhadap Paslon AMIN. (Ir/Rfq)