BPPKAD Sumenep Minta Pemdes dan Petugas SPPT Optimalkan Pemungutan PBB P2 -->

BPPKAD Sumenep Minta Pemdes dan Petugas SPPT Optimalkan Pemungutan PBB P2

Selasa, 05 Desember 2023, 2:47 PM
loading...
BPPKAD Sumenep Minta Pemdes dan Petugas SPPT Optimalkan Pemungutan PBB P2
BPPKAD Sumenep Minta Pemdes dan Petugas SPPT Optimalkan Pemungutan PBB P2. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meminta Pemerintah Desa (Pemdes) dan petugas penyampai SPPT agar mengoptimalkan pemungutan PBB P2.


Imbauan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).


Kepala BPPKAD Sumenep R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah AKH Sugiharto mengungkapkan, Perbup Nomor 55 Tahun 2023 tentang DBH PDRD kepada desa di Kota Keris sudah diundangkan.


Adapun DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.


"Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah, utamanya PBB P2 yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh Aparat Desa di Kabupaten Sumenep," kata Sugiharto, Selasa, 5 Desember 2023.


Penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di desa setempat. Ketika dianggap cukup, DBH PDRD itu dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.


"Untuk alokasi yang diterima setiap desa memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022 untuk desa bersangkutan," jelas Sugiharto.


Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2, termasuk pembayaran Piutang PBB, Sugiharto menyampaikan nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.


Karena itu, pihaknya berharap kepada Kepala Desa beserta aparat desa atau petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2.


"Dengan begitu, harapannya penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB tahun 2023," sambung Sugiharto.


BPPKAD Sumenep juga meminta agar seluruh desa di Kota Keris segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil PDRD, serta lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2.


"Saat ini kanal pembayaran semakin mudah dan banyak pilihannya, baik manual melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart & Indomart, maupun via online seperti Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay," pungkas Sugiharto. (*/Rfq)

TerPopuler