Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 3 Pelaku dari 3 Kecamatan -->

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 3 Pelaku dari 3 Kecamatan

Kamis, 02 November 2023, 12:06 PM
loading...
Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 3 Pelaku dari 3 Kecamatan
Ketiga pelaku yang diamankan Satreskoba Polres Sumenep dalam ungkap kasus Narkotika jenis Sabu, Rabu (1/10/2023) malam. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu pada Rabu, 1 November 2023 malam.


Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut, pelaku diketahui berasal dari 3 kecamatan berbeda di Kabupaten Sumenep.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, pelaku adalah AFM (Lk, 22) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, RH (Lk, 46) warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (Lk, 33)  warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.


"Ketiga pelaku tersebut, masing-masing ditangkap di lokasi yang berbeda," kata AKP Widiarti, Kamis, 2 November 2022 siang.


Kejadian berawal pada Rabu malam sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Lenteng-Sumenep. Kala itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap AFM pada saat mengendarai sepeda motor.


"Saat melakukan penggeledahan terhadap AFM, petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisi Sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan," ujar AKP Widiarti.


Nahas tertangkap, akhirnya AFM mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu itu dengan membeli dari RH. Sehingga, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pukul 23.30 WIB di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.


"Saat melakukan penggeledahan terhadap RH, petugas menemukan 7 poket plastik klip yang berisi Sabu," jelas AKP Widiarti.


Pelaku RH pun mengakui jika sebelumnya telah menjual 1 poket sabu kepada AFM. Namun, dia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari AS.


Berdasarkan pengakuan RH, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS pada Kamis, 2 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB.


Pelaku AS diringkus petugas di rumah kontrakannya di Jl. Melati, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.


"Hasil penggeledahan petugas ditemukan satu unit handphone milik AS yang di dalamnya berisi chat WA transaksi penjualan Sabu dengan RH," tutur Widi.


Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan barang bukti Sabu milik RH dan AFM dengan berat kotor 6,72 gram.


Jumlah itu terdiri dari 7 poket plastik klip kecil berisi Sabu milik RH masing-masing berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram, dan 1 poket plastik klip kecil berisi Sabu milik AFM dengan berat kotor 0,62 gram.


Turut diamankan pula 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 190 ribu, 3 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil, 3 buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 tas genggam warna hitam, 1 dompet warna cokelat dan 1 celana pendek warna biru.


Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti kasus Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di Mapolres Sumenep.


"Pelaku dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi. (Rfq)

TerPopuler