Tersangka VTA (26) berikut barang bukti ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis (2/10/2023). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Akibat menyimpan Sabu, VTA (26) pemuda asal Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diringkus polisi.
Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dengan tersangka VTA, pada Kamis, 2 November 2023 pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, pemuda Arjasa itu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap VTA menemukan barang bukti di saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi Sabu.
"Sabu tersebut dibungkus dengan sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang," kata AKP Widiarti, Jumat, 3 Oktober 2023.
Kepalang ketahuan, pemuda Arjasa itu mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam.
Turut diamankan pula 1 unit handphone warna biru kombinasi putih dan 1 unit motor warna hitam Nopol M 3363 WI.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widiarti. (Rfq)