Kronologi Warga Lenteng Sumenep Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta hingga Diringkus Polisi -->

Kronologi Warga Lenteng Sumenep Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta hingga Diringkus Polisi

Sabtu, 18 November 2023, 10:09 AM
loading...
Kronologi Warga Lenteng Sumenep Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta hingga Diringkus Polisi
Barang bukti uang palsu milik ketiga tersangka yang diamankan petugas dari korban dan tersangka dalam kasus jual beli kayu menggunakan uang palsu. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Kronologi tiga warga Lenteng, Kabupaten Sumenep membeli kayu memakai uang palsu senilai Rp 21 juta berawal pada 7 September 2023.


Transaksi menggunakan uang palsu tersebut terjadi di Jl Raya depan Pasar Lenteng, Kecamatan Lenteng, Sumenep.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, tiga orang komplotan pengedar uang palsu (upal) itu adalah Sohep (39), Masyhuri (40) dan Moh. Dahrih (41).


Sedangkan korban bernama Abdul Mizan, warga Dusun Laok Tambak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.


"Para tersangka diamankan petugas pada Rabu, 15 November 2023 kemarin," kata AKP Widiarti, Jumat, 17 November 2023.


Kemudian, ia menceritakan kronologi ungkap kasus tindak pidana transaksi menggunakan uang palsu itu.


Semua berawal saat tersangka Sohep memesan kayu Bengkirai/Binuas pada Selasa, 7 September 2023 lalu, dengan mengaku bernama Soni.


Tersangka memesan kayu kepada korban melalui seseorang bernama Tomi yang merupakan teman korban.


Usai menemui kesepakatan, sekira pukul 13.30 WIB hari itu, korban Mizan menghubungi tersangka Sohep untuk menanyakan alamat pengiriman dan meminta uang muka sebesar Rp 10 juta.


"Namun tersangka tidak berkenan mengirimkan uang pada korban dan berjanji akan membayar ketika kayu yang dipesan sudah sampai," ujar AKP Widiarti.


Akhirnya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban bersama seseorang bernama Lukman berangkat mengirimkan kayu dari Bangkalan ke Sumenep dengan menggunakan mobil pick up melalui jalur Pantura.


Sampai di Kecamatan Ambunten, korban kembali menghubungi tersangka Sohep untuk menanyakan lokasi pertemuan, yang kemudian disepakati di Pasar Lenteng.


Sampai di lokasi yang disepakati, korban bertemu dengan tersangka Sohep yang kembali mengaku bernama Soni bersama seorang temannya yang tidak dikenal.


"Di situ tersangka Sohep memberikan uang Rp 10 juta kepada korban dan berjanji sisanya akan diberikan di lokasi penurunan barang," tutur AKP Widiarti.


Setelah itu, korban bersama Lukman mengantarkan kayu pesanan Sohep dikawal teman tersangka bernama Masyhuri.


Sampai di lokasi penurunan barang, ternyata sudah ada dua orang menunggu, yang kemudian diketahui bernama Moh. Dahrih dan Halili. Lalu mereka berlima menurunkan kayu yang dipesan tersangka Sohep.


Usai menurunkan barang, korban dan temannya kembali diantar Masyhuri bertemu dengan tersangka Sohep di Pasar Lenteng.


"Tapi saat itu yang menyerahkan uang Rp 11 juta kepada korban adalah Masyhuri, sehingga total uang yang diterima korban Rp 21 juta," kata AKP Widiarti.


Hingga waktu berpisah, korban belum menyadari bahwa uang yang diterima dari tersangka adalah uang palsu.


Barulah keesokan harinya, korban mengetahui bahwa uang pembayaran kayu sebesar Rp 21 juta yang diterima dari tersangka ternyata uang palsu.


"Keesokan harinya saat korban menggunakan uang itu membeli token listrik ditolak karena palsu," ujar Widiarti.


Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Sohep.


Selain tersangka utama, dua temannya yakni Masyhuri dan Dahrih ikut diamankan karena terlibat dalam proses jual beli kayu yang dilakukan Sohep. Bahkan, kedua tersangka tersebut mengetahui kalau uang yang digunakan Sohep memang palsu.


"Selain membantu tersangka Sohep, saat diamankan dari Masyhuri didapati uang palsu Rp 5 juta, dari Dahrih didapati uang palsu senilai Rp 1,65 juta," jelas Widi.


Dengan demikian, barang bukti berupa uang palsu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka total Rp 27.650 juta, serta kayu jenis Bengkirai/Binuas sebanyak 2 kubik.


Adapun pasal yang diterapkan pada ketiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler