Bermotif Cemburu, Warga Kadur Pamekasan Tusuk Tetangganya -->

Bermotif Cemburu, Warga Kadur Pamekasan Tusuk Tetangganya

Rabu, 15 November 2023, 2:18 PM
loading...
Bermotif Cemburu, Warga Kadur Pamekasan Tusuk Tetangganya
Polisi saat menggiring Bukiman (40), tersangka penusukan Rukli (55) Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Rabu (15/11/2023). (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Bukiman (40) warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan diringkus polisi gegara menusuk Rukli (55) tetangganya sendiri pada Selasa, 14 November 2023 dini hari.


Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tersangka penusukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) itu kurang dari 24 jam dari kejadian.


Bukiman melakukan penusukan terhadap  Rukli sekira pukul 04.00 WIB, di depan rumah korban di Dusun Jalinan, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan. Kemudian Satreskrim Polres Pamekasan meringkus pelaku pada malam harinya.


Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menerangkan, penusukan tersebut dilandasi rasa cemburu pelaku kepada korban. Sebab, korban sering mengatakan kalau istri tersangka juga adalah istrinya.


"Korban yang sedang menaikkan sayurannya ke mobil, tiba-tiba ditikam tersangka sebanyak lima kali hingga mengalami luka di bagian wajah, bahu kiri, lengan kanan, pergelangan tangan serta dada sebelah kanan, hingga korban roboh," terang Iptu Sri Sugiarto, Rabu, 15 November 2023.


Usai menusuk korban, tersangka melarikan diri. Sementara korban tak lama kemudian langsung dilarikan ke RSUD Pamekasan.


"Kondisi korban saat ini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujar Iptu Sri Sugiarto.


Polisi yang mengetahui penusukan tersebut langsung bergerak hingga kemudian tersangka bisa diciduk oleh tim Polres Pamekasan dibantu tim Polsek Kadur.


Saat dibekuk, tersangka ditemukan sendirian sedang bersembunyi di belakang sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Kadur.


Akibat perbuatannya, tersangka Bukiman dikenakan pasal penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. (Ir/Rfq)

TerPopuler