Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta, 3 Warga Lenteng Sumenep Diamankan Polisi -->

Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta, 3 Warga Lenteng Sumenep Diamankan Polisi

Jumat, 17 November 2023, 12:05 PM
loading...
Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta, 3 Warga Lenteng Sumenep Diamankan Polisi
Barang bukti uang palsu milik ketiga tersangka yang diamankan petugas dari korban dan tersangka. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Tiga warga Lenteng, Kabupaten Sumenep diamankan polisi pada Rabu, 15 November 2023 kemarin, setelah ketahuan membeli kayu memakai uang palsu senilai Rp 21 juta.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, tiga orang komplotan pengedar uang palsu (upal) itu adalah Sohep (39), Masyhuri (40) dan Moh. Dahrih (41).


Sedangkan korban bernama Abdul Mizan, warga Dusun Laok Tambak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.


"Ungkap kasus tindak pidana transaksi menggunakan uang palsu ini berawal saat salah satu tersangka memesan kayu pada Selasa tanggal 7 September 2023," kata AKP Widiarti, Jumat, 17 November 2023.


Modus operandi yang dilakukan oleh Sohep selaku tersangka utama yaitu memesan kayu jenis Bengkirai kepada korban dengan mengaku bernama Soni. Namun dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan uang palsu sebesar Rp 21 juta.


"Korban baru mengetahui keesokan harinya kalau uang yang diterima dari tersangka Sohep adalah uang palsu karena ditolak saat membeli token listrik," ujar Widiarti.


Sementara peran Masyhuri dan Dahrih, lanjut Widi, kedua tersangka ikut terlibat dalam proses jual beli kayu yang dilakukan Sohep. Bahkan, keduanya mengetahui kalau uang yang digunakan Sohep memang palsu.


"Selain membantu tersangka Sohep, saat diamankan dari Masyhuri didapati uang palsu Rp 5 juta, dari Dahrih didapati uang palsu senilai Rp 1,65 juta," jelas Widi.


Dengan demikian, barang bukti berupa uang palsu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka total Rp 27.650 juta, serta kayu jenis Bengkirai/Binuas sebanyak 2 kubik.


Adapun pasal yang diterapkan pada ketiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler