Ternyata Ini Motif Warga Guluk-Guluk Sumenep Tusuk Tetangganya hingga Tewas -->

Ternyata Ini Motif Warga Guluk-Guluk Sumenep Tusuk Tetangganya hingga Tewas

Senin, 11 September 2023, 8:44 PM
loading...
Ternyata Ini Motif Warga Guluk-Guluk Sumenep Tusuk Tetangganya hingga Tewas
Sebilah pisau yang digunakan pelaku J (61) dalam kasus penganiyaan terhadap korban M (71) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jumat (8/9/2023). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polres Sumenep mengungkap motif warga Guluk-Guluk yang menusuk tetangganya hingga tewas pada Jumat, 8 September 2023 lalu.


Pelaku dalam kasus penganiyaan yang berujung matinya seseorang itu adalah J (61). Sedangkan korban adalah Mustar (71).


Keduanya merupakan warga Dusun Bungkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep yang tinggal bertetangga.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan, dari hasil interogasi petugas, terungkap motif penusukan itu karena pelaku sakit hati kepada korban.


"Pelaku sakit hati karena dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023," kata AKP Widiarti, Senin, 11 September 2023 siang.


Kronologi warga Guluk-Guluk Sumenep tewas ditusuk tetangganya itu berawal ketika pelaku dan korban sama-sama bekerja memanen tembakau milik H. SJ.


Usai bekerja, pelaku dan korban terlibat cekcok dan saling sikut menyikut. Kemudian tersangka pulang mendahului korban dengan mengendarai sepeda motornya.


"Ternyata dari arah belakang korban mengejar pelaku. Setelah itu pelaku menghentikan laju kendaraannya dan turun, kemudian keduanya berkelahi satu lawan satu," jelas AKP Widiarti.


Saat perkelahian berlangsung, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya.


Kemudian, pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban tewas.


"Setelah itu pelaku mengamankan diri ke rumah warga bernama AJ di Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk," ujar AKP Widiarti.


Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk bergerak cepat mengamankan tersangka di rumah AJ, Jumat, 8 September 2023.


Dari kejadian penganiayaan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran 28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat.


"Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler