Begini Kronologi Warga Guluk-Guluk Sumenep Tewas Ditusuk Tetangganya -->

Begini Kronologi Warga Guluk-Guluk Sumenep Tewas Ditusuk Tetangganya

Senin, 11 September 2023, 12:13 PM
loading...
Begini Kronologi Warga Guluk-Guluk Sumenep Tewas Ditusuk Tetangganya
J (61) pelaku penusukan terhadap M (71) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jumat (8/9/2023). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polres Sumenep mengungkap kronologi warga Guluk-Guluk yang tewas ditusuk tetangganya pada Jumat, 8 September 2023 lalu.


Pelaku dalam kasus penganiyaan yang berujung matinya seseorang itu adalah J (61). Sedangkan korban adalah Mustar (71).


Keduanya merupakan warga Dusun Bungkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep yang tinggal bertetangga.


"Tersangka atas nama J (61) diamankan pada tanggal 08 September 2023 di sebuah rumah warga," kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Senin, 11 September 2023 siang.


Kronologi warga Guluk-Guluk Sumenep tewas ditusuk tetangganya itu berawal ketika pelaku dan korban sama-sama bekerja memanen tembakau milik H. SJ.


Usai bekerja, pelaku dan korban terlibat cekcok dan saling sikut menyikut. Kemudian tersangka pulang mendahului korban dengan mengendarai sepeda motornya.


"Ternyata dari arah belakang korban mengejar pelaku. Setelah itu pelaku menghentikan laju kendaraannya dan turun, kemudian keduanya berkelahi satu lawan satu," jelas AKP Widiarti.


Saat perkelahian berlangsung, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya.


Kemudian, pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban tewas.


"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk bergerak cepat mengamankan tersangka dari rumah warga bernama AJ di Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk," ujar AKP Widiarti.


Dari kejadian penganiayaan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran 28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat.


Sementara dari hasil interogasi petugas, motif penusukan karena pelaku sakit hati kepada korban. Pasalnya, pelaku dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023.


"Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler