Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pulau Sapeken Sumenep -->

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pulau Sapeken Sumenep

Sabtu, 05 Agustus 2023, 12:37 PM
loading...
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pulau Sapeken Sumenep
NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, pelaku pencabulan tersebut berinisial NY (37), seorang nelayan asal Desa Sabuntan Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep.


"Petugas mengamankan pelaku pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken," kata AKP Widiarti S, Sabtu, 5 Agustus 2023.


Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari sebut saja Bunga (12 tahun 11 bulan) yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya.


Bunga diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga AR, paman korban sekaligus pelapor bersama keluarga dan warga setempat melakukan pencarian.


"Kemudian pada hari Jumat, 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan," ujar AKP Widiarti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.


Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Polsek Sapekan.


"Hasil interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," jelas Widiarti.


Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82  UU Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku pencabulan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rfq)

TerPopuler