Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan -->

Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan

Rabu, 21 Juni 2023, 4:03 PM
loading...
Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy bersama Tim Gabungan saat melakukan operasi pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tahun 2023. (E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Tim gabungan bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kota Keris.


Pemkab Sumenep membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal itu guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja.


Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep.


Operasi pengawasan tersebut berlangsung mulai tanggal 05 Juni hingga 30 Juli 2023, dengan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.


Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, tujuan pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang dan masyarakat umum agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.


Hal itu mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di Indonesia.


"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar'," jelas Ach. Laili Maulidy.


Pengawasan cukai sebagaimana dalam aturan tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.


Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai.


"Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal," ujar Ach. Laili Maulidy, Rabu, 21 Juni 2023.


Kasatpol PP Sumenep itu juga menjelaskan, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria atau ciri-ciri. Yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT), dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).


Kelima kriteria rokok ilegal tersebut dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.


"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan," ujar Maulidy.


Sejauh ini, hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep oleh Tim Gabungan menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merek rokok ilegal.


Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi oleh tim sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal. (*/Rfq)

TerPopuler