Gerebek Bandar Sabu dan Kurir, Polres Sumenep Amankan BB 10,58 Gram -->

Gerebek Bandar Sabu dan Kurir, Polres Sumenep Amankan BB 10,58 Gram

Rabu, 12 April 2023, 10:44 AM
loading...
Gerebek Bandar Sabu dan Kurir, Polres Sumenep Amankan BB 10,58 Gram
Kedua tersangka, ML dan MB berikut BB yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur gerebek dua orang bandar sabu dan kurir pada pekan pertama April 2023 lalu.


Kedua tersangka yang diamankan berinisial ML warga Kecamatan Ganding dan MB warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S menyanpaikan, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu itu di wilayah hukum Polres Sumenep.


"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 WIB," kata AKP Widiarti dalam keterangan resmi, Rabu, 12 April 2023.


Menurut AKP Widiarti, ML berhasil diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep.


Sedangkan tersangka MB ditangkap di rumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.


Dalam kasus Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka ML berperan sebagai kurir, sedangkan MB sebagai bandar sabu.


"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ML berupa Sabu seberat 0,18 gram, sementara dari tersangka MB Sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10,58 gram," jelas AKP Widiarti.


Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sumenep itu menjelaskan, terungkapnya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi Sabu.


Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat.


"Dari situ anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML. Namun setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB," ujar Widiarti.


Dari pengakuan ML, petugas lanjut menangkap MB di rumahnya. Hasil penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti 3 paket Sabu.


AKP Widiarti menegaskan, kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.


Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rfq)

TerPopuler