Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Medsos, Kemenag Pastikan Itu Hoaks -->

Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Medsos, Kemenag Pastikan Itu Hoaks

Minggu, 26 Februari 2023, 9:12 AM
loading...
Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Medsos, Kemenag Pastikan Itu Hoaks
Surat tentang Percepatan Pelaksanaan Haji palsu yang beredar di medsos. (Istimewa)


JAKARTA, E-KABARI.com - Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah surat berisi informasi percepatan pelaksanaan haji.


Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M tersebut tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023.


Surat itu menyatakan jemaah yang namanya tercantum di dalamnya berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.


Jemaah yang namanya tercantum dalam surat itu berkewajiban untuk segara melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.


Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.


Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.


Meski isinya sekilas tampak meyakinkan, ternyata surat tentang Percepatan Pelaksanaan Haji itu tidak benar alias hoaks.


Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2023.


"Itu jelas hoaks!," tegas Hilman Latief, dikutip E-KABARI.com, Ahad, 26 Februari 2023.


Beredarnya surat Percepatan Pelaksanaan Haji itu jelas tindakan yang salah. Bahkan pembuatnya bisa berurusan dengan hukum.


"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," kata Hilman Latief memberi peringatan.


Pihaknya menyatakan tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.


"Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada," tutur Hilman.


Saat ini, proses penyelenggaraan ibadah belum masuk tahap pelunasan. Pihaknya masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.


"Dalam waktu dekat, kami juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan," jelas Hilman.


Atas beredarnya surat palsu itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika mendapatkan informasi seputar haji yang belum jelas kebenarannya.


Hilman mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kemenag.


"Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya. (*)


Penulis: Dara Sartika
Sumber: Kemenag.go.id

TerPopuler