Stop Rokok Ilegal!
Melanggar UU No. 9 Tahun 2007
Pasal 50 dan 54
Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal
"Ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali"
_Pariwara di atas disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai_