Simak Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping Lokal Desa Berikut Ini -->

Simak Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping Lokal Desa Berikut Ini

Minggu, 02 Oktober 2022, 1:09 PM
loading...
Simak Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping Lokal Desa Berikut Ini
Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa Kemendes PDTT. (Foto Website Rekrutmen PLD 2022)


E-KABARI.com - Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendes PDTT memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.


Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDTT yang memiliki wilayah kerja di Desa.


Kemendes PDTT melaksanakan rekrutmen untuk mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2022 pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) secara terbuka melalui alamat website rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.


Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) sudah dibuka mulai tanggal 28 September 2022 kemarin sampai dengan 2 Oktober 2022.


Jika Anda lolos dalam rekrutmen kali ini, simak tugas pokok dan fungsi Pendamping Lokal Desa Kemendes PDTT berikut.


Tugas Pokok dan Fungsi


Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 sebagaimana berikut:


1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;


2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;


3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan


4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.


Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)


A. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan


Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa


1. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan


2. Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan


3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat


B. Percepatan pencapaian SDGs Desa


Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa


1. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan


2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun


C. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal


Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama


1. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan


2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran


3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data


4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal


D. Meningkatkan partisipasi masyarakat


Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa


1. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa


E. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat


Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa


1. Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa


F. Meningkatkan kapasitas diri


Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar


1. Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga


G. Melaporkan pelaksanaan tugas


Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa


1. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa


H. Melaksanakan tugas lain dari Kementerian


Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa


1. Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa. (*)


Penulis: Cantika Jamilah
Sumber: Web Rekrutmen PLD 2022

TerPopuler