Polisi Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Pamekasan -->

Polisi Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Pamekasan

Kamis, 20 Oktober 2022, 4:34 PM
loading...
Polisi Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Pamekasan
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian motor di Mapolsek Tlanakan, Pamekasan, Kamis (20/10/2022) pagi. (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Polsek Tlanakan meringkus pencuri motor mahasiswi yang raib saat diparkir di sebuah kafe di Pamekasan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu.


Pelaku adalah SA (23) warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Sedangkan motor yang dicuri milik korban bernama Anis Nur Laili (20) mahasiswi asal Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.


Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, pihaknya meringkus pencuri motor mahasiswi itu di kediaman pelaku pada Ahad, 16 Oktober 2022 lalu.


Polisi berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan.


"Dari CCTV Cafe Kongkow kami mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Achmad Supriyadi, sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, 20 Oktober 2022 pagi.


Kronologi pencurian motor mahasiswi tersebut berawal pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB.


Saat itu, korban bersama temannya tiba di Cafe Kongkow, lalu memarkir motornya di depan kafe dalam keadaan kunci setir.


"Kemudian korban bersama temannya nongkrong di situ sambil makan dan minum," kata Achmad Supriyadi.


Tak lama berselang, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya raib. Alhasil, kejadian itu membuat korban syok. Kemudian melapor ke Polsek Tlanakan.


Penyelidikan polisi akhirnya berujung penangkapan pelaku di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku membawa kabur motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ menggunakan sebuah kunci duplikat.


"Nanti akan kami dalami di mana pelaku mendapatkan kunci tersebut," ujar Supriyadi.


Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan. Dia melakukan perbuatan kriminal itu sendirian.


"Pelaku mengaku sendirian saat mencuri motor itu, namun kami akan terus dalami," janji Kapolsek Tlanakan.


Polisi juga berhasil menemukan barang bukti motor yang sudah dijual pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang. Namun saat motor itu hendak dijemput polisi, pemilik rumah tidak ada di kediamannya.


Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor. Diantaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepala dan celana panjang warna hitam.


"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Supriyadi. (Ir/Rfq)

TerPopuler