Pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep, Cek! -->

Pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep, Cek!

Rabu, 05 Oktober 2022, 12:02 PM
loading...
Pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep
Pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep, Cek! (Dok. BKPSM Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - BKPSDM Kabupaten Sumenep menerbitkan pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022, Rabu, 5 Oktober 2022.


Pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Sumenep itu disampaikan melalui website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Sumenep.


Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi menyampaikan, pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Sumenep ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.


Isi surat tersebut perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022.


Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Nomor: 810/1902/ 435.203.4/2022.

Pengumuman tersebut perihal Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2022.



Dalam pengumuman itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi menyampaikan, berdasarkan Database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, jumlah THK2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berjumlah 882 orang.


"Rinciannya, sebanyak 26 orang pindah instansi/mutasi data ke Provinsi Jawa Timur, 575 orang sudah didata, dan 281 orang belum terdata," kata Sekda Edy Rasiyadi.


Sementara berdasarkan Sistem Aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berjumlah 629 orang.


"Rinciannya, tenaga K2 berjumlah 575 orang, sedangkan tenaga Non ASN berjumlah 54 orang," jelas Sekda Edy Rasiyadi.


Pihaknya mengimbau bagi THK2 yang belum terdata dan tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan, namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, agar mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.


"Pengisian dan perbaikan data dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 19 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui Sistem Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia," pungkas Sekda Edy.


Pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Sumenep selengkapnya, silakan download file pada link di bawah ini.


Link Download Pengumuman Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Rsd/Rfq)

TerPopuler