Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep Dimulai, Intai 7 Pelanggaran -->

Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep Dimulai, Intai 7 Pelanggaran

Senin, 03 Oktober 2022, 10:49 AM
loading...
Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep Dimulai, Intai 7 Pelanggaran
Ilustrasi Operasi Zebra Semeru oleh Satlantas Polres Sumenep. (Istimewa)


SUMENEP, E-KABARI.com - Selama 14 hari ke depan Polres Sumenep melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022.


Para pengendara harap berkendara baik-baik di jalan karena Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep mengintai 7 pelanggaran prioritas.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Senin, 3 Oktober 2022.


Operasi Zebra Semeru 2022, kata AKBP Edo Satya Kentriko, berlaku serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung dari tanggal 3 - 16 Oktober 2022 dengan tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi'.


"Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 3 - 16 Oktober 2022, dengan melibatkan sebanyak 3.478 personel dengan perincian Polda Jatim sebanyak 348 Personel dan Satwil Jajaran sebanyak 3.130 personel," kata Kapolres Sumenep AKP Edo Satya Kentriko, Senin, 3 Oktober 2022 pagi.


Ribuan personel itu akan disebar di seluruh Jajaran Polda Jawa Timur, baik di ruas Jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan Laka Lantas.


AKBP Edo Satya Kentriko berharap, Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut dapat menekan angka fatalitas Laka Lantas dan menciptakan Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Jawa Timur, khussunya di Kabupaten Sumenep.


"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan Gakkum secara E-TLE dan teguran," jelas Edo.


Adapun 7 prioritas pelanggaran itu yakni sebagaimana berikut:


1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;


2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;


3. Pengemudi atau penumpang pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;


4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak nenggunakan safety belt;


5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;


6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus; dan


7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (Rfq)

TerPopuler