Kemdikbudristek Bocorkan Syarat Rekrutmen PPPK Guru 2022, Honorer Siap-siap Daftar -->

Kemdikbudristek Bocorkan Syarat Rekrutmen PPPK Guru 2022, Honorer Siap-siap Daftar

Minggu, 09 Oktober 2022, 11:09 AM
loading...
Persyaratan Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022
Persyaratan Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022. (Foto SC Web PPPK Guru Kemdikbudristek)


E-KABARI.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis syarat rekrutmen PPPK Guru 2022.


Bagi Anda para guru dan tenaga pendidik honorer, siap-siap untuk daftar seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.


Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 melalui sscasn.bkn.go.id.


Namun, hingga Ahad, 9 Oktober 2022, website sscasn.bkn.go.id masih belum membuka pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK Guru. Bahkan, website sscasn tidak bisa diakses.


Namun, Anda tidak perlu khawatir. Karena pendaftaran Guru ASN PPPK di sscasn.bkn.go.id masih menunggu jadwal resmi seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022.


Saat ini jadwal resmi seleksi rekrutmen PPPK guru 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).


Nantinya, infomasi jadwal resmi seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 akan diumumkan di gurupppk.kemdikbud.go.id.


Meski demikian, Kemendikbudristek telah merilis syarat rekrutmen PPPK guru 2022 di website gurupppk.kemdikbud.go.id.


Merujuk pengumuman tersebut, setidaknya ada 9 syarat rekrutmen PPPK guru 2022 dengan 7 dokumen yang harus disiapkan.


Sambil menunggu rilis jadwal resmi, peminat seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.


Dilansir dari website PPPK Guru Kemdikbudristek, Ahad, 9 Oktober, berikut persyaratan Guru ASN PPPK tahun 2022:


Persyaratan


1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);


2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;


3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;


6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;


8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan


9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Berkas yang harus disiapkan


1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;


2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;


3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);


4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;


5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;


6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah


7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;


Itulah informasi tentang syarat rekrutmen PPPK Guru 2022 Kemdikbudristek dan berkas yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat. (*)


Penulis: Dara Sartika
Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id
Editor: Rafiqi

TerPopuler