Warga Sokobanah Sampang Jualan Sabu di Sumenep, Begini Nasibnya -->

Warga Sokobanah Sampang Jualan Sabu di Sumenep, Begini Nasibnya

Rabu, 28 September 2022, 3:40 PM
loading...
Warga Sokobanah Sampang Jualan Sabu di Sumenep, Begini Nasibnya
Tersangka NA (29) dan P (45) berikut barang bukti yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, Selasa (27/9/2022) malam. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Warga Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap polisi gegara jualan Narkotika jenis Sabu di Sumenep, Selasa, 27 September 2022 lalu.


Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus warga Sokonanah, Sampang inisial NA (Lk, 29) itu sekira pukul 18.00 WIB di ruang tamu rumah salah seorang warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S menyampaikan, penangkapan NA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.


Warga Sokobanah, Sampang itu dilaporkan akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Babalan, Kecamatan Batuan. Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan.


"Hasil penyelidikan diketahui terlapor NA benar berada di salah satu rumah warga Desa Babalan, Batuan, Sumenep dan akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu," kata AKP Widiarti, Rabu, 28 September 2022.


Tak membuang waktu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap NA ketika terlapor sedang duduk di ruang tamu rumah warga.


Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram dibungkus sobekan tisu yang diselipkan pada tali sebelah kanan tas ransel.


"Ketika ditunjukkan, terlapor NA mengaku barang bukti Narkotika jenis Sabu itu dibeli dari seseorang inisial P," jelas AKP Widi.


Berdasarkan keterangan NA, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap P (Lk, 45) pada Selasa, 27 September 2022.


Petugas meringkus tersangka P di dalam toko miliknya di Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, sekira pukul 21.00 WIB.


"Dari hasil interogasi, P mengakui telah menyerahkan Sabu kepada NA," tutur Widi.


Akibat perbuatannya berani jualan Sabu di Sumenep, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan petugas ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi. (Rfq)

TerPopuler