Siap-siap, Pekerja dengan Besaran Gaji Segini akan Dapat BSU Rp 600 Ribu -->

Siap-siap, Pekerja dengan Besaran Gaji Segini akan Dapat BSU Rp 600 Ribu

Rabu, 07 September 2022, 12:25 AM
loading...
Siap-siap, Pekerja dengan Besaran Gaji Segini akan Dapat BSU Rp 600 Ribu
Ilustrasi penyaluran BSU 2022. (Pixabay)


JAKARTA, E-KABARI.com - Para pekerja mendapatkan kabar baik dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.


Para pekerja dengan besaran gaji yang ditentukan akan mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU).


Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan kabar baik bagi pekerja ini pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.


Menaker menyatakan saat ini pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.


Bahkan, Kemnaker sedang mematangkan persiapan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.


"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker,seperti dikutip E-KABARI.com dari Instagram @kemnaker, Rabu, 7 September 2022.


Menaker Ida menjelaskan, langkah-langkah untuk penyaluran BSU tersebut di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU dan memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.


Kemnaker juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.


Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.


"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegas Menaker Ida.


BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan Pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja di Indonesia yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.


Adapun total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Pemerintah berharap melalui BSU, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.


"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," pungkas Menaker Ida. (*)


Penulis: Dara Sartika
Sumber: Instagram @kemnaker

TerPopuler