ZR (24) tersangka pelaku Curanmor bersama barang buktinya yang diamankan Tim Resmob Polres Sumenep. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
Terduga pelaku inisial ZR (Lk, 24) ditangkap polisi di rumah milik R (Pr) di Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo, Rabu, 28 September 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S mengungkapkan, terduga pelaku Curanmor inisial ZR (24) merupakan warga Guluk-Guluk.
Terduga pelaku menjadi incaran polisi setelah melakukan aksi Curanmor sebanyak 2 (dua) kali di Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk.
"Aksi pertama terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB di depan rumah milik Lukman Hakim. Yang kedua pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi," kata AKP Widiarti, Kamis, 29 September 2022.
Kronologi penangkapan ZR berawal dari banyak masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor ke pihak Kepolisian.
Satreskrim Polres Sumenep merespon keluhan masyarakat tersebut dengan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-Guluk.
"Dalam penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian," ujar AKP Widiarti.
Kemudian, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penggeledahan terhadap rumah ZR. Di sana, polisi menemukan sebanyak 5 sepeda motor.
"Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaan ZR selaku pemilik rumah," ungkap AKP Widiarti.
Dari hasil penyelidikan, pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi keberadaan ZR di Probolinggo.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Polres Sumenep meringkus ZR di sebuah rumah milik R di Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
"Terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut," tutur Widi.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 motor diantaranya Yamaha NMax, Yamaha Mio J warna Merah Putih, Yamaha Aerox, Honda Beat Merah Putih, Yamaha R15 warna Biru Putih.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkas AKP Widi. (Rfq)