Sempat Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Toko Bangunan di Lenteng Sumenep -->

Sempat Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Toko Bangunan di Lenteng Sumenep

Rabu, 28 September 2022, 9:31 PM
loading...
Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Toko Bangunan di Lenteng Sumenep
Terduga pelaku Curat inisial I (26) dan barang buktinya yang diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil ringkus terduga pelaku pembobolan toko bangunan milik Zainal di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.


Terduga pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 14 Juni 2022 itu inisial I (26), warga Kecamatan Lenteng, Sumenep.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, terduga pelaku pembobolan toko bangunan inisial I diringkus oleh Tim Resmob, Rabu, 28 September 2022 pagi, sekira pukul 09.30 WIB.


Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ipda Sirat di Pos Lantas PJR Wilayah Madura di Jl. Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan.


"Setelah tiga bulan dari kejadian, alhamdulillah Tim Resmob Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Curat yang terjadi di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng dengan mengamankan saudara I di Kabupaten Bangkalan," kata AKP Widiarti, Rabu, 28 September 2022 malam.


Kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku pembobolan toko bangunan di Lenteng, Sumenep itu berawal Rabu pagi.


Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan keberadaan I setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perjalanan dari arah Bali ke Sumenep menggunakan mobil travel.


"Tim Resmob Polres Sumenep bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura untuk menangkap terduga pelaku pembobol toko bangunan atas nama I dengan menghentikan kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku di Pos Lantas PJR Burneh," jelas AKP Widi.


Saat ini terduga pelaku diamankan Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 kaleng cat merek not drop, 1 buah rabung gas warna hijau yang ditemukan berceceran di sekitar tempat kejadian perkara.


"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkas Widi. (Rfq)

TerPopuler