Pemuda Rubaru Simpan Ratusan Pil Logo "Y" Tak Berdaya Diringkus Polisi -->

Pemuda Rubaru Simpan Ratusan Pil Logo "Y" Tak Berdaya Diringkus Polisi

Sabtu, 17 September 2022, 5:19 PM
loading...
Pemuda Rubaru Simpan Ratusan Pil Logo "Y" Tak Berdaya Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka MSA (20) dan FZR. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pemuda Rubaru inisial MSA (20) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumenep gara-gara menyimpan ratusan Pil Logo "Y".


Polisi menangkap penyalahguna Pil Koplo itu di rumahnya pada Jumat, 16 September 2022 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.


Sebanyak 123 butir Pil Logo "Y" diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dari MSA yang disimpan di lemari pakaian.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, ungkap kasus penyalahguna Pil Logo "Y" itu berawal dari penangkapan pemuda inisial FZR sekira pukul 01.30 WIB.


Polisi mengamankan FZR karena kedapatan menguasai sebanyak 8 butir Pil Logo "Y" yang ditaruh di satu kertas aluminium foil dan sobekan plastik warna bening.


"Ketika diiterogasi, FZR mengaku mendapatkan Pil Logo Y tersebut dengan cara membeli kepada MSA," kata AKP Widiarti, Sabtu, 17 September 2022 sore.


Tak lama kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MSA sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya.


Di sana, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 123 butir Pil Logo "Y" di dalam lemari pakaian yang berada di kamar MSA.


"Petugas menemukan 1 plastik klip sedang berisi 51 butir Pil  Logo Y dan 9 kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 Pil Logo Y," jelas AKP Widiarti.


MSA pun mengakui barang bukti itu adalah miliknya. Sehingga, polisi mengamankan terlapor berikut barang buktinya, termasuk uang tunai Rp 50 ribu dan 1 unit smartphone, ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.


Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sumenep. Sementara atas perbuatan melanggar hukumnya, MSA disangkakan Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rfq)

TerPopuler