Komplotan Pengedar Pil Logo "Y" di Pulau Raas Diringkus Polisi -->

Komplotan Pengedar Pil Logo "Y" di Pulau Raas Diringkus Polisi

Sabtu, 17 September 2022, 7:54 PM
loading...
Komplotan Pengedar Pil Logo "Y" di Pulau Raas Diringkus Polisi
Kedua tersangka penyalahgunaan Pil Logo "Y" di Pulau Raas berikut barang buktinya diamankan petugas ke Mapolsek Raas. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Komplotan pengedar Pil Logo "Y" di Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep diringkus polisi.


Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi berupa Pil Logo "Y" tanpa izin itu adalah RS (26) alias Bun dan ANS (20) alias Mejing.


Polisi menangkap komplotan pengedar Pil Logo "Y" di Kecamatan Raas tersebut pada waktu dan tempat yang berbeda.


RS diringkus pada Jumat, 16 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan PUD Dusun Sonok, Desa Brakas, Kecamatan Raas. Sedangkan ANS ditangkap pada Sabtu, 17 September 2022 dini hari sekira pukul 01.00 WIB di halaman depan rumahnya.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S menyampaikan, anggota Polsek Raas mengungkap kasus itu berdasarkan informasi transaksi jual beli sediaan farmasi berupa Pil Logo "Y" yang akan dilakukan tersangka RS.


Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap RS, polisi mendapati Pil Logo "Y" sebanyak 5 butir yang dibungkus dengan plastik klip kecil siap edar.


"Dari hasil interogasi terhadap RS diperoleh keterangan bahwa Pil Logo "Y" yang akan dijual itu berasal dari temannya inisial ANS," kata AKP Widiarti, Sabtu, 17 September 2022.


Kemudian, polisi menindaklanjuti keterangan RS dengan meringkus ANS di rumahnya sebagai tersangka kedua dalam kegiatan penyalahgunaan Pil Logo "Y".


Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, kedua tersangka pun mengaku bahwa mereka berkomplot dalam kegiatan pengedaran Pil Logo "Y" tersebut di Pulau Raas.


"Keduanya bekerja sama. ANS berperan mendatangkan Pil Logo "Y", sedangkan RS berperan menjual tanpa memiliki izin dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu," jelas AKP Widiarti.


Selain menyita barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi 5 Pil Logo "Y" dari tersangka RS, polisi juga ikut mengamankan 1 unit smartphone dan uang tunai hasil penjualan Pil Logo "Y" senilai Rp 185 ribu.


Sementara dari tersangka ANS, polisi menyita 3 kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 8 butir Pil Logo "Y", 1 slop plastik kemasan klip kecil dan uang tunai hasil penjualan Pil  Logo "Y" senilai Rp 107 ribu.


"Guna kepentingan penyidikan, RS dan ANS berikut barang buktinya ditahandi Rutan Polsek Raas," ujar AKP Widiarti.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rfq)

TerPopuler