Penghapusan Registrasi Ranmor, Cara Korlantas Polri Tingkatkan Kepatuhan -->

Penghapusan Registrasi Ranmor, Cara Korlantas Polri Tingkatkan Kepatuhan

Kamis, 11 Agustus 2022, 4:55 PM
loading...
Penghapusan Registrasi Ranmor, Cara Korlantas Polri Tingkatkan Kepatuhan
Penghapusan Registrasi Ranmor, Cara Korlantas Polri Tingkatkan Kepatuhan. (Foto Dok. Humas Polda Jatim)


SURABAYA, E-KABARI.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi melakukan sosialisasi penghapusan registrasi ranmor (kendaraan bermotor) di Jawa Timur.


Sosialisasi penghapusan regiatrasi ranmor oleh Kakorlantas itu merupakan salah satu agenda silaturahmi dan kunjungan kerja tim pembina Samsat Nasional di Provinsi Jawa Timur, Kamis, 11 Agustus 2022.


Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bersama Pejabat Utama Polda Jatim mendampingi Kakorlantas beserta rombongan, diantaranya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri dan Dirut PT Jasa Raharja Rivab Achmad Purwantoro.


Sesampainya di Jawa Timur, rombongan Kakorlantas Polri berkunjung ke Gedung Negara Grahadi Surabaya, silaturahmi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor oleh Kakorlantas Polri kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.


Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan, tujuan dan fungsi regident kendaraan bermotor yaitu untuk memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan keamanan kepada masyarakat.


Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident apabila ada permintaan dari pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat regident ranmor.


"Kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali," jelas Irjen Pol. Firman Santyabudi.


Tujuan penghapusan registrasi kendaraan bermotor, lanjut Kakorlantas, yaitu untuk meningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.


Sebab sesuai database yang dimiliki Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 baru sebanyak 103.803.878 kendaraan yang sudah melunasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ sebanyak 40.485.949 kendaraan.


"Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk mendukung PAD dalam pembangunan daerah," pungkas Firman. (Ril/Ir/Rfq)

TerPopuler