BPPKAD Sumenep Minta Pemdes Proaktif Dorong Masyarakat Taat Bayar PBB P2 -->

BPPKAD Sumenep Minta Pemdes Proaktif Dorong Masyarakat Taat Bayar PBB P2

Senin, 15 Agustus 2022, 1:02 PM
loading...
SPPT PBB P2
Pelayanan pembayaran pajak di Kantor BPPKAD Sumenep. (Istimewa)


SUMENEP, E-KABARI.com - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Desa (Pemdes) proaktif membantu Pemerintah Daerah untuk mendorong masyarakat taat bayar PBB P2.


BPPKAD Sumenep ingin Pemdes ikut memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa membayar pajak tepat waktu menjadi kewajiban bagi setiap warga negara.


"Pembayaran pajak menjadi tanggungjawab warga negara memberikan kontribusi kepada negara," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, Senin, 15 Agustus 2022.


Saat ini BPPKAD Sumenep telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022. Bahkan SPPT untuk wilayah daratan sudah disampaikan ke semua Pemdes.


"Jadi, kami meminta kepada pemerintah desa untuk menyampaikan SPPT PBB P2 ke masing-masing wajib pajak," ujar Urip.


Karena SPPT PBB P2 sudah dicetak dan disampaikan ke Pemdes, Urip mengajak masyarakat membayar PBB P2 tepat waktu.


"Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa," jelasnya.


Selain itu, BPPKAD Sumenep juga meminta Pemdes untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa PBB P2 itu wajib. Ssbab, saat ini masih merebak isu PBB gratis.


"Kami minta pemerintah desa intens sosialisasikan wajib bayar PBB P2 kepada masyarakat, karena sekarang masih merebak isu pajak gratis," ucap Urip.


Pihaknya mengakui memang sempat ada penggratisan PBB P2 sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan.


"Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 waktu itu hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu dan tanggungan PBB P2 di bawah Rp 6 ribu," jelas Urip.


Kebijakan PBB P2 gratis sudah tidak bisa diterapkan lagi karena mengalami distorsi hukum. Sehingga, semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama sebagai wajib pajak. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan," ajak Urip.(*/Rfq)

TerPopuler