Baru Turun dari Motornya, Pemuda Lenteng Sumenep Ini Langsung Diringkus Polisi -->

Baru Turun dari Motornya, Pemuda Lenteng Sumenep Ini Langsung Diringkus Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022, 1:40 PM
loading...
Baru Turun dari Motor, Pemuda Lenteng Sumenep Ini Langsung Diringkus Polisi
HM (30) dan barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep. (Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Seorang pemuda Lenteng, Kabupaten Sumenep inisial HM (30) diringkus polisi pada Jumat, 22 Juli 2022.


Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus pemuda asal Kecamatan Lenteng tersebut ketika baru turun dari motornya.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningsih mengungkapkan, polisi mengamankan HM karena diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.


"Petugas mendapatkan informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di halaman salah satu rumah warga Desa Ganding," kata AKP Widiarti, Sabtu, 23 Juli 2022 pagi.


Sebelumnya, HM memang masuk radar polisi setelah dilaporkan sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu.


Kemudian, penyelidikan intensif petugas Satresnarkoba Polres Sumenep berujung penangkapan HM di halaman rumah Mat Segek di Desa Ganding, Kecamatan Ganding.


"Terlapor diringkus petugas Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB," ujar AKP Widiarti.


Kasi Humas Polres Sumenep menceritakan, saat mendapat informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah Mat Segek, polisi mendahului HM ke rumah warga Ganding itu untuk melakukan pemantauan.


Benar saja, tak lama kemudian ada seseorang mencurigakan tiba di rumah Mat Segek, lalu turun dari motor yang dikendarainya.


Tak menunggu waktu lagi, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak menghampiri orang tersebut, yang kemudian diketahui sebagai HM.


"Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu di tangan kiri HM," jelas AKP Widiarti.


Tak berkutik, HM pun mengakui bahwa barang bukti Sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram itu adalah miliknya. Sehingga, polisi langsung mengamankan HM berikut barang buktinya ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.


"Selain Sabu, petugas juga mengamankan 1 unit HP warna putih bersilikon dan 1 unit sepeda motor warna hitam Nopol M 3158 WO berikut STNK-nya sebagai barang bukti," AKP Widiarti menambahkan.


Akibat perbuatannya, HM dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler