Tambah Satu, Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Teridentifikasi Sudah 3 Orang -->

Tambah Satu, Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Teridentifikasi Sudah 3 Orang

Minggu, 05 Juni 2022, 7:20 PM
loading...
Tambah Satu, Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Teridentifikasi Sudah 3 Orang
Kepala Pusdokkes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana. (Istimewa)


MAKASSAR, E-KABARI.com - Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.


Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah korban KM Ladang Pertiwi tersebut melalui data primer maupun sekunder.


"Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 5 Juni 2022.


Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.


Pihak kepolisian menyerahkan jenazah Rahama kepada keluarga korban melalui Pemerintah Kabupaten Pangkep.


"Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep," ujar Asep Hendradiana.


Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi. Pertama atas nama Sitti Hajrah, kedua atas nama Asni.


"Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang," jelas Asep.


Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan Selat Malaka.


KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.


Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar Pelabuhan Paotere, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.


Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut dan memakan korban jiwa. (Rfq)

TerPopuler